Kamis, 24 Februari 2011

Pengertian warga negara dan kewarganegaraan Republik Indonesia

Pengertian warga negara dan Kewarganegaraan Republik Indonesia.


1. Pengertian warga negara.

2. Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :


Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.


Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.


Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status

kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC

Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.

Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.

Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.

Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses

pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.

Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶

Di ambil dari ( www.scribd.com › School Work )

HAM

Hak Asasi Manusia ( HAM )

Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.

sumber : http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/

CINTA TANAH AIR

CINTA TANAH AIR
Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.

Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai tanah air dan bangsa?.

Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia saja.

Kita juga bisa bertanya apakah bangsa Amerika, bangsa Jepang, bangsa China, bangsa Singapore (walupun kecil mereka marah kalau tidak disebut Singaporean), bangsa Malaysia, bangsa Korea masing-masing tidak lagi mencintai tanah air dan bangsa mereka sendiri-sendiri toh secara bersama-sama telah menjadi warga dunia. Saya tidak tahu jawabnya, kalau ketemu mereka kita bisa bertanya apakah mereka masih bangga menjadi bangsa mereka sendiri sebagai suatu indikasi bahwa mereka mencintai tanah air dan bangsanya atau lebih bangga menjadi warga dunia? Kita juga bisa bertanya pada diri kita sendiri kita lebih bangga menjadi bangsa Indonesia atau lebih bangga menjadi warga dunia atau mungkin lebih bangga jadi bangsa lain?



Belajar dari bangsa Korea

Ada yang konsisten yang tetap dilakukan oleh oleh mereka dalam periode dua kali kunjungan tersebut, yang mungkin masih dilakukan mereka sampai saat ini, yaitu penghormatan mereka terhadap lagu dan bendera kebangsaan mereka. Setiap hari dua kali, pagi hari menaikkan bendera dan sore hari menurunkan bendera, setiap kegiatan (kecuali kendaraan yang melaju dijalan) berhenti dan setiap orang berdiri untuk menghormati penaikan bendera dan penurunan bendera. Walaupun mereka sedang jalan, mereka berhenti, walaupun mereka sedang makan, mereka berhenti dan berdiri, walaupun sedang sekolah, sedang meeting, mereka berhenti dan berdiri. Ini jelas refleksi penghormatan pada lagu kebangsaan dan bendera kebangsaan sebagai simbolisasi kecintaan bangsa Korea pada tanah air dan bangsanya.

Ternyata melalui media TV dengan membuat film seri bertema sejarah yang dibuat dengan biaya yang luar biasa besar dengan kwalitas suara dan gambar HDTV (High Difinition TV), dengan aktor dan aktris yang hebat yang membuat kita yang menonton dibuat kagum dengan bangsa Korea dan memaksa kita mempelajari sejarah bangsa Korea. Bahkan generasi muda Korea juga dibuat tergugah dengan film seri ini ini ter-refleksi pada forum internet seperti “www.soompi.com” yang membahas dan mengikuti perkembangan dan membahas dengan atusias film seri TV tersebut.

Korea adalah kerajaan besar dengan nama Goguryeo yang mengalahkan Dinasti Han dari Cina dan menguasai area seluruh jasirah Korea sampai dengan sebagai besar Manchuria saat ini. Film seri ini memceritakan perjuangan Jumong pendiri negara Goguryeo, membentuk Dinasti yang berumur sampai 600 tahun yang akhirnya dikalahkan oleh Dinasti Tang dari China yang mendapat bantuan dari negara kecil di Korea bagian selatan, Silla.

Mungkin motivasi produsennya adalah sepenuhnya komersial, dan secara komersial memang fim seri Jumong sangat unggul dibandingkan dengan flim seri serupa buatan China, Hongkong, atau Taiwan. Tapi kenapa bisa menimbulkan gelombang kebanggaan pada masyarakat Korea, pasti ada unsur idealis semacam propaganda yang seolah-olah Korea ingin mengatakan pada dunia, ini adalah Korea yang sebenarnya yang telah pernah mengalami masa kejayaannya, tidak kalah besar dengan bangsa Cina atau Jepang .Bangsa Korea ingin menunjukan identitas nasional mereka, kecintaan mereka sebagai bangsa Korea, yang memang saat ini sudah sangat maju dari sisi tehnologi, dan mencoba membangkitkan kembali dengan memanfaatkan tehnologi yang ada kebanggaan mereka sebagai bangsa Korea yang kuat dan besar. Menurut saya melalui film TV seri ini cukup berhasil. Ada selentingan bahwa film TV seri ini dilarang diputar di Cina, karena ada komplikasi versi sejarah Cina berkenaan dengan area kekuasaan Goguryeo yang saat ini merupakan bagian dari Cina.

Film TV seri Jumong ini berhasil mencapai rating berkisar antara 40% s/d 60% tergantung eposidenya, yang suatu rekor di masyarakat Korea itu sendiri untuk film seri bertemakan sejarah. Kemudian film TV seri ini secara overlap diikuti dengan film seri Dae Joyoung yang total episodenya mencampai 134 dengan tayang 60 menit setiap episode. Film seri ini menceritakan kejatuhan kerajaan Goguryeo pada abad ke 6, dibawah kepemimpinan Jendral Yeon Gaesomun berhasil berkali-kali mengalahkan serangan Dinasti Tang yang dipimpin langsung oleh kaisarnya, Kaisar Li Shi Min, dan baru bisa dikalahkan setelah Li Shi Min meningal digantikan oleh anaknya dengan bantuan negara kecil Korea bagian Selatan, Silla. Kemudian salah satu panglima perangnya Dae Joyoung melanjutkan Dinasti Goguryeo dengan mendirikan kerajaan Balhae di area Manchuria saat ini. Walaupun tidak sehebat TV Seri Jumong, Dae Joyoung juga cukup mendapatkan perhatian di masyarakat Korea. Ternyata melalui media film TV seri, Korea bisa membangkitkan cinta tanah air dan bangsa.

Sejarah sebagai inspirasi cinta tanah air dan bangsa

Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.

Bangsa Korea yang selalu memotivasi dirinya dengan menghormati bendera dan lagu kebangsaannya, selalu memotivasi bangsanya untuk mencintai tanah air dan bangsanya. Walaupun dengan prestasi yang produk elektonik dan automotif-nya yang mampu ikut meramaikan pasaran dunia, Koreapun masih menggali inspirasi sejarah untuk diceritakan pada dunia bahwa bangsa Korea adalah bangsa yang besar dan hebat.

Bung Karno dulu juga sering menceritakan kebesaran kerajaan Majapahit untuk memotivasi bangsa Indonesia bahwa kita dulu adalah negara yang besar, dengan kekuatan armada lautnya bisa menguasai seluruh Nusantara, termasuk Singapore, Malaysia, Madagaskar, bahkan juga selatan Taiwan. Bahkan menurut sejarah dulu Singapore itu namanya Temasek, dan yang memberi nama ini adalah patih Gajahmada, oleh Raffles entah kenapa diganti jadi Singapore.

Kadang-kadang saya membayangkan kalau kisah kejayaan Gajahmada/Majapahit dibuat film TV seri dengan kwalitas seperti film TV Seri Korea, pasti bisa menumbuhkan kembali, kecintaan kita pada tanah air dan bangsa Indonesia. Pernah pada suatu saat ada bisnis meeting yang dihadiri oleh delegasi seluruh Asia Tenggara, pada waktu makan malam saya cerita pada mereka bahwa dulu di Indonesia pada abad ke 13 pernah ada kerajaan Majapahit yang menguasai Singapore, Malaysia, bahkan sampai ke Madagastar dan selatan Taiwan, mereka memandang bengong ke saya, seolah-olah saya orang yang baru mimpi atau orang gila barangkali dan mereka tidak ada yang percaya. Pasti mereka punya versi sejarah masing-masing yang berbeda dengan versi kita atau mungkin tidak pernah diceritakan perihal kerajaan Majapahit abad ke 13 ini. Oleh karena itu Korea perlu menceritakan sejarah versinya (yang sudah pasti beda dengan versi Cina dan versi Jepang) kepada dunia melalui media yang mendunia, tentang kebesaran bangsa Korea masa lalu.

Sungguh disayangkan, kwalitas film TV seri kita tidak bisa membuat saya tergerak untuk menonton satupun, kalau sekelibat lihat di TV, tehniknya sangat primitif, akting aktor dan aktrisnya amburadul, apa bisa membuat pemirsa seluruh dunia mau menonton? Kalau ada insan film dan produsen kaya nasionalis yang membaca artikel ini, anggap saja ini satu tantangan untuk membuat film TV seri Gajahmada / Majapahit dengan kwalitas seperti film TV seri Korea, Jumong atau Dae Joyoung yang bisa diputar mendunia (kalau diputar mendunia pasti menguntungkan juga akhirnya).

Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll Semoga pada suatu saat ada pemimpin setaraf Bung Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria) tidak usah menunggu kedatangan Ratu Adil.


SUMBER: http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.

Selasa, 22 Februari 2011

RECORD DAN ARRAY

I. Array
Array/Larik adalah struktur data yang mengacu pada sebuah/sekumpulan elemen yang
diakses melalui indeks dan merupakan tipe terstruktur yang mempunyai komponen jumlah
yang tetap dan setiap komponen mempunyai tipe data yang sama. Posisi masing-masing
komponen dalam larik dinyatakan sebagai nomor index.
Setiap elemen larik dapat diakses melalui indeksnya, misalnya mengisi elemen larik yang
ke 3 dengan nilai 100, maka cara mengisinya adalah A[3] ← 100. Contoh Larik bernama A
dengan 8 buah elemen dapat dilihat pada gambar berikut ini :
1 2 3 4 5 6 7 8
Elemen Larik : A[1], A[2], A[3], A[4], A[5], A[6], A[7], A[8]
Indeks Larik : 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Mengisi elemen larik : A[3] ← 100
Keuntungan struktur data larik adalah :
1. Paling mudah pengoperasiannya
2. Ekonomis dalam pemakaian memori, bila semua elemen terisi
3. Akses ke setiap elemen memerlukan waktu yang sama
Bentuk umum dari deklarasi tipe larik adalah :
type pengenal = array [tipe_index] of tipe;
dengan pengenal : nama tipe data
tipe_index : tipe data untuk nomor index
tipe : tipe data komponen
Parameter tipe_index menentukan banyaknya komponen larik tersebut. Parameter ini
boleh berupa sembarang tipe ordinal kecuali longint dan subjangkauan dari longint.
Sebelum elemen larik dapat dipergunakan, perlu didefinisikan dahulu pada kamus data
sebagai sebagai berikut :
Nama : array [1..400] of string {larik dengan tipe data string}
Panjang : array [a..e] of real {larik dengan tipe data real}
Type TITIK: record
Kurva : array [0..30] of Titik {larik dengan tipe data record}
Hal-hal yang perlu diperhatikan bahwa : Elemen larik harus memiliki tipe data yang sama atau sejenis (homogen), seperti integer, real, char, string, boolean, record. Artinya larik tersebut didefinisikan sebagai integer maka nilai yang boleh masuk ke dalam elemen larik harus bertipe integer. Dan indeks larik harus memiliki tipe data yang menyatakan keterurutan,seperti integer atau karakter.
Sifat Array
Array merupakan struktur data yang statis, yaitu jumlah elemen yang ada harus ditentukan terlebih dahulu dan tak bisa di ubah saat program berjalan. Untuk menyatakan array dalam PASCAL kita harus terlebih dahulu:
Mendefinisikan jumlah elemen array
Contoh. const N=10;
type
A= array [1..N] of integer;
Array Satu Dimensi
Pendefinisian array secara umum adalah sebagai berikut: jika kita ingin membuat
beberapa array dengan tipe/jenis yang sama,kita lebih baik jika mendeklarasikan
dengan type selanjutnya dengan deklarasi var.
Sintax array 1 dimensi
• Type nama_array = ARRAY[bawah..atas]
of tipe_data;
var variabel_array : nama_array; atau
• var variabel_array : ARRAY[bawah..atas]
of tipe_data;
Contoh Program Array 1 dimensi
program INT_ARRAY;
uses wincrt;
const N=10;
type int_array = ARRAY [1..N] of integer;
var bil : int_array;
indeks : integer;
BEGIN
writeln('masukkan sepuluh bilangan integer.');
for indeks := 1 to 10 do
begin
readln(bil[indeks]); { loop untuk memasukkan elemen
array }
end;
writeln('Isi dari array ini adalah'); { tampilkan setiap
elemen }
for indeks := 1 to 10 do
begin
writeln('bil[', indeks:2,'] adalah ',bil[indeks] );
end
END.
Array Multidimensi
• Dalam array multidimensi terdiri atas baris(row) dan kolom (column). Index pertama
adalah baris dan yang kedua adalah kolom.
Syntax
• Type nama_array =ARRAY[bawah..atas,
bawah..atas] of tipe_data;
var variabel_array : nama_array; atau
• SYNTAX var variabel_array :
ARRAY[bawah..atas, bawah..atas] of tipe_data;
• Pernyataan berikut membentuk suatu array integer dengan nama bilangan , 10 x 10 elemen(100).
type matriks = ARRAY [1..10, 1..10] of integer;
var AKU: matriks;
Contoh Program
Procedure ISI_MATRIK(AKU:matriks;m,n:integer);
var
i,j: integer; {faktor pengulang}
begin
for i:=1 to m do
begin
for j:=1 to n do
begin
gotoxy(x+2i.y+2y);
read(A[i,j]);
end;
readln ;{ini memungkinkan kita menulis tiap baris elemen}
end;

II. Record
Sama halnya dengan larik, rekaman (record) adalah kumpulan data. Perbedaan antara
larik dengan rekaman adalah bahwa dalam larik semua elemennya harus bertipe sama. Tetapi dalam rekaman setiap elemen bisa mempunyai tipe data yang berbeda satu sama lain.Dalam aktivitas sehari-hari pemakaian rekaman lebih banyak digunakan dibanding
dengan larik. Beberapa contoh pemakaian misalnya rekaman data akademis mahasiswa,
rekaman gaji pegawai, persediaan barang dalam gudang dan lain-lain.
Rekaman dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya informasi yang tertulis pada
kartu dan tersimpan dalam sebuah kotak; sebagai informasi yang diketikkan lewat terminal komputer dan tersimpan dalam harddisk. Biasanya rekaman-rekaman dalam komputer tersimpan dalam bentuk berkas (file) yang tak gayut terhadap program yang menggunakannya.
Bentuk umum deklarasi rekaman adalah :
type pengenal = record
medan1 : tipe1;
medan2 : tipe2;
.
.
.
medan3 : tipen
end;
dengan pengenal : pengenal yang menunjukkan tipe data yang akan dideklarasikan
medan1, … , medann : nama medan yang akan digunakan
tipe1, … , tipen : sembarang tipe data yang telah dideklarasikan sebelumnya.
Berikut adalah contoh deklarasi rekaman.
Type Tgl_kalender = record
Tanggal : 1..31;
Bulan : 1..12;
Tahun : 1900..2000
end;
Siswa = record
Nama : string [25] ;
Alamat : string [35] ;
Kelamin : (L,P) ;
Kelas : 1..6
end;
Dalam contoh-contoh di atas, rekaman mempunyai medan-medan yang tetap. Ada kalanya
diperlukan suatu bentuk rekaman yang salah satu medannya bisa bervariasi tergantung dari kebutuhan. Rekaman yang demikian disebut dengan rekaman bebas (variant record).
Bentuk umum rekaman bebas adalah :
Type pengenal = record
{* bagian tetap *}
Medan1 : tipe1;
Medan2 : tipe2;
.
.
.
Medann : tipen;
{* bagian bebas *}
Case tag : tipe_tag of
Label1 : (medan : tipe:
.
.
.
medan : tipe);
Label2 : (medan : tipe:
.
.
.
medan : tipe);
Label3 : (medan : tipe:
.
.
.
medan : tipe);
end;
dengan medan, medan1, medan2, …: nama medan rekaman.
tipe, tipe1, tipe2, … : tipe data medan.
tag : pengenal untuk pemilihan kasus.
tipe_tag : tipe data dari pengenal untuk pemilihan kasus label1, label2, label3, … : nama label yang menunjukkan kasus yang dipilih.
Dari bentuk umum di atas bisa anda lihat bahwa rekaman bebas terbagi menjadi dua
bagian, yaitu bagian tetap dan bagian bebas, yaitu bagian yang akan dipilih sesuai dengan kasus yang dihadapi. Medan dalam bagian bebas sering disebut dengan tag field.
Untuk tag field dari bentuk umum di atas, yang diawali dengan kata baku case, ada
beberapa aturan yang perlu diikuti, yaitu :
*Nilai dari tag field diantara case dan of menentukan struktur yang akan digunakan
untuk keseluruhan rekaman. Tag field mempunyai dua komponen, yaitu pengenal
medan yang menyimpan nilai tag field dan tipe data yang menunjukkan semua
kemungkinan nilai tag field.
*Semua kemungkinan nilai tag digunakan sebagai label dalam bagian statemen
case. Jika terdapat beberapa label maka dipisah dengan tanda koma. Struktur
rekaman yang akan dipilih tergantung dari nilai tag.
*Setiap struktur bebas harus ditulis di dalam tanda kurung. Semua yang ditulis di
dalam tanda kurung menggunakan aturan yang sama seperti halnya pada bagian
tetap. Juga dimungkinkan adanya bagian bebas dalam bagian bebas yang lain
(nested variant).
*Sebuah statemen end menutup bagian tetap dan bagian bebas dari definisi rekaman
bebas.
Contoh rekaman bebas misalnya :
type Status = (T,P,J);
Gaji = record
Nama_Pegawai : string[25];
Nomor_Identitas: string[10];
Bagian : string[15];
case Stat_Peg : Status of
T : (Gaji : integer);
P : (Gaji_Per_Jam, Jumlah_Jam_Lembur, Max_Jam_Minggu, Lembur : integer);
J : (Upah_Per_Jam, Jumlah_Jam_Kerja, Jam_Lembur : integer);
end;
Deklarasi di atas juga bisa ditulis sebagai :
type Gaji = record
Nama_Pegawai : string[25];
Nomor_Identitas : string[10];
Bagian : string[15];
case Stat_Peg : (T,P,J) of
.
.
.
end;
Perhatikan bahwa tipe data tag bisa langsung ditulis di belakang nama tag field.
Untuk memanipulasi medan pada suatu rekaman, harus ditulis dengan menggunakan
bentuk umum :
nama_rekaman.nama_medan
Notasi di atas disebut penanda medan (field designator). Sebagai contoh, untuk rekaman bertipe Siswa yang dideklarasikan pada contoh di atas dan deklarasi :
Var Murid : Siswa;
Kita bisa membaca medan Nama dan Alamat menggunakan statemen ;
readln (Murid.Nama) ;
readln (Murid.Alamat) ;
Ada cara yang lebih singkat dari cara di atas, khususnya jika harus mengakses sejumlah medan dalam saat yang bersamaan. Untuk itu kita bisa menggunakan statemen with.
Bentuk umum statemen with adalah :
with nama_rekaman do
dengan nama_rekaman adalah nama rekaman yang akan diakses.
Dengan menggunakan deklarasi rekaman bertipe Siswa, dan statemen with, maka kita bisa
mengakses rekaman murid sebagai berikut :
with Murid do
begin
readln (Nama);
readln (Alamat);
readln (Kelas);
readln (Kode_Sex);
if Kode_Sex = 1 then Kelamin := L
else Kelamin := P
end;
Cara di atas akan sama hasilnya jika ditulis secara lengkap sebagai berikut :
readln (Murid.Nama);
readln (Murid.Alamat);
readln (Murid.Kelas);
readln (Kode_Sex);
if Kode_Sex = 1 then Murid.Kelamin := L
else Murid.Kelamin := P

di rangkum dari google dan wordpress.

Rabu, 16 Februari 2011

type data dan type struktur data

TENTANG TYPE DATA DAN TYPE STRUKTUR DATA
Macam-macam dari Tipe Data adalah:

a. Integer ( Bilangan Bulat )
Integer merupakan nilai bilangan bulat baik dalam bentuk desimal maupun hexadecimal. Tipe data numerik yang termasuk integer adalah sebagai berikut :
- Byte : Memiliki nilai integer dari -128 sampai +127 dan menempati 1 byte ( 8 bits ) di memori
- Short : Memiliki nilai integer dari -32768 sampai 32767 dan menempati 2 bytes ( 16 bits ) di memori
- Int : Memiliki nilai integer dari -2147483648 sampai 2147483647 dan menempati 4 bytes ( 32 bits ) di memori
-Long : Memiliki nilai dari -9223372036854775808 sampai 9223372036854775807 dan menempati 8 bytes ( 64 bits ) di memori.

b. Char
Char adalah karakter tunggal yang didefinisikan dengan diawali dan diakhiri dengan tanda ‘ ( petik tunggal ).

c. String
Merupakan urutan-urutan dari karakter yang terletak di antara tanda petik tunggal. Nilai data string akan menempati memori sebesar banyaknya karakter string ditambah dengan 1 byte. Bila panjang dari suatu string di dalam deklarasi variabel tidak disebutkan, maka dianggap panjangnya adalah 255 karakter.

d. Real
Nilai konstanta numeric real berkisar dari 1E-38 sampai 1E+38. E menunjukkan nilai 10 pangkat, dan tipe data ini menempati memori sebesar6 byte.

e. Boolean
Tipe data boolean terdiri dari dua nilai saja, yaitu true dan false. Boolean sangat penting dalam mengevaluasi suatu kondisi, dan sering digunakan untuk menentukan alur program.

Secara garis besar type data dapat dikategorikan menjadi:
Type data sederhana.

* Type data sederhana tunggal, misalnya Integer, real, boolean dan karakter.
* Type data sederhana majemuk, misalnyaString

Struktur Data, meliputi:

* Struktur data sederhana, misalnya array dan record.
* Struktur data majemuk, yang terdiri dari:

Linier : Stack, Queue, sertaList dan Multilist
Non Linier : Pohon Biner dan Graph

Pemakaian struktur data yang tepat didalam proses pemrograman akan menghasilkan algoritma yang lebih jelas dan tepat, sehingga menjadikan program secara keseluruhan lebih efisien dan sederhana.
Struktur data yang standar yang biasanya digunakan dibidang informatika adalah:
* List linier (Linked List) dan variasinya
* Multilist
* Stack (Tumpukan)
* Queue (Antrian)
* Tree ( Pohon)
* Graph ( Graf )

REVIEW RECORD (REKAMAN)
Disusun oleh satu atau lebih field. Tiap field menyimpan data dari tipe dasar tertentu atau dari tipe bentukan lain yang sudah didefinisikan sebelumnya. Nama rekaman ditentukan oleh pemrogram.
Rekaman disebut juga tipe terstruktur
Contoh :
1. type Titik : record
jika P dideklarasikan sebagai Titik maka
mengacu field pada P adalah P.x dan P.y.
2. Didefinisikan tipe terstruktur yang mewakili Jam yang terdiri
atas jam (hh), menit (mm) dan detik (ss), maka cara menulis
type Jam adalah :
type JAM : record
mm : integer, {0…59}
ss : integer {0…59}>
Jika J adalah peubah (variabel) bertipe Jam
maka cara mengacu tiap field adalah J.hh, J.mm dan J.ss

Terjemahan dalam bahasa C :
1. type Titik : record
diterjemahkan menjadi :
typedef struct { float x;
float y;
} Titik;
2. type JAM : record

mm : integer, {0…59}
ss : integer {0…59}
>
Diterjemahkan menjadi :
typedef struct
{ int hh; /*0…23*/
int mm; /*0…59*/
int ss; /*0…59*/
} Jam;


Tipe-tipe data yang berlaku:

Tipe Data Sederhana
• Integer
• Boolean
• Char
• Subrange
• Terbilang
• Real

Tipe Integer
• Tipe data ini digunakan untuk menyatakan
bilangan bulat karena tidak mempunyai
titik decimal sehingga tidak diperbolehkan
menggunakan karakter koma antara dua
bilangan.

Tipe Data String
Data yang bertipe string adalah data yang
berisi sederetan karakter yang banyaknya
karakter bisa berubah-ubah sesuai
kebutuhan, yaitu dari 1 sampai 255
karakter. Tipe data string yang tidak
dinyatakan panjang karakternya dianggap
mempunyai 255 karakter.

Contoh String
Bentuk umum dari deklarasi tipe string adalah :
• Type pengenal =string[panjang];
Dengan
• Pengenal : nama tipe data
• panjang : bilangan bulat yang menyatkan
banyaknya karakter
Contoh
• Type nama = string[30]

Tipe Data Terstruktur
Dalam tipe data tersetruktur setiap perubah
bisa menyipan lebih dari sebuah nilai data.
Masing-masing nilai data disebut
komponen. Karakteristik data bertipe
tersetruktur ditentukan berdasarkan cara
penstrukturan dan tipe masing-masing
komponen.

Anggota Tipe Data terstruktur
Didalam tipe data ini ada tipe data :
• larik/array
• Record
• Objek
• File

Contoh type data pada struktur data:

1. Tipe data Char dan String
Ini merupakan tipe data dasar, tipe data ini didefinisikan pada deklarsi var dibagian algoritma/program.
Example : Var Nama : String
Nilai : Char

Keterangan :
Nama merupakan sebuah variabel didefinisikan sebagai variabel bertipe string, maksudnya pada variabel tersebut digunakan untuk menerima masukan sebuah nama yang terdiri dari sekumpulan huruf, dapat berupa huruf besar, kecil, atau campuran kedua-duanya.
Nilai, didefinisikan sebagai variabel yang bertipe data char, maksudnya variabel tersebut hanya dapat digunakan untuk memasukkan sebuah huruf dari huruf besar, seperti A, B, C,.. atau huruf kecil, a, b, c, ….

2. Tipe data Boolean
Tipe data ini digunakan untuk pengambilan keputusan dalam operasi logika. Terdiri dari true disimbolkan ‘T’ dan False yang disimbolkan ‘F’. Ketika kita ingin mendapatklan hasil yang valid/pasti, kita menggunakan tipe data boolean untuk memperoleh keputusan dalam suatu penyelesaian yang pasti.

3. Tipe Data Integer
Merupakan tipe data bilangan bulat.

Tipe Data

Rentang nilai

Memori

Byte

0…255

1 byte

Word

0…65.555

1 byte

Integer

-32.768 s.d 32.767

2 byte

Long Integer

-2.147.483.648

4 byte

4. Tipe Data Real
Merupakan tipe data bilangan pecahan seperti real, single, double, comp, extend.

5. Tipe Data Subrange
Merupakan tipe data bilangan yang punya jangkauan nilai tertentu sesuai dengan definisi pada pemrogram.
Example:
Type Variabel=Nilai_awal…Nilai_akhir

6. Tipe Data Enumerasi
Merupakan tipe data yang memiliki elemen-elemen tertentu yang disebut satu/satu dari bernilai konstanta integer sesuai dengan urutannya. Pada tipe data ini elemen masukan diwakili oleh suatu nama variable yang ditlis di dalam kurung.
Example :
Indeks_Hari = (Nol, Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu)

di ambil dari : google